Syarat Perpanjangan SERKOM/STR DRG Spesialis Prostodonsia

Salam Teman Sejawat Se- Indonesia.

Tata cara bagaimana untuk perpanjangan Serkom dan STR Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia yang memang sudah akan berakhir 6 bulan sebelum masa aktif berlaku Serkom dan STR.

Bagi Teman Sejawat Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia yang belum memiliki maupun belum memiliki status Keanggotaan cabang manapun di akun e-Sertifikasi silahkan klik disini dan klik disini.

Selanjutnya PEMOHON Serkom dan STR, setelah melakukan registrasi melalui online e-Sertifikasi PDGI dengan itu melanjutkan untuk melakukan pembayaran ke Unit PDGI Cabang Keanggotaan (Sebesar Rp. 100.000 dan menyimpan bukti pembayaran) dan meminta surat rekomendasi STR ke PDGI cabang Keanggotaan.

Lalu melanjutkan penyerahan berkas ke IPROSI Cabang Keanggotaan untuk persetujuan diusulkannya perpanjangan Serkom dan STR, Pemohon harus terdaftar terlebih dahulu sebagai anggota IPROSI dengan memperbaharui data :
  • Mengisi borang data anggota IPROSI
  • Pas Foto berlatar belakang merah dengan ukuran 3x4 (2 lembar) 
  • Fc e-KTP 
  • Melunasi iuran Keanggotaan IPROSI untuk 5 tahun kedepan
  • Fc Sertifikat Kompetensi Prostodonsia yang lama 
  • Fc kegiatan ilmiah yang sudah pernah diikuti selama 5 tahun sebelum masa STR berakhir
  • Fc STR yang akan di perpanjang
IPROSI Cabang Keanggotaan akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Perpanjangan STR
                                                                      
Penyerahan berkas ke Kolegium.


Dengan menyerahkan :

  1. Berkas pengajuan perpanjangan format 1, 2, 3 dan 4 yang sudah di lengkapi
  2. Fc e-KTP , Fc KTA, Fc Sertifikat kegiatan, Fc STR yang lama/masih berlaku perpanjangan
  3. Pas Foto terbaru formal latar belakang merah 4x6 (2 lembar), 3x4 (2 lembar)
  4. Surat rekomendasi IPROSI Cabang Keanggotaan, bukti pembayaran biaya admin ke Kolegium Prostodonsia untuk P3KGB PDGI sebesar Rp. 200.000 dan ditransfer ke BCA 6340.209212
  5. Bukti pembayaran biaya administrasi Kolegium Prostodonsia yang disetor ke rekening  Bendahara kolegium Prostodonsia No. rekening Bank BCA 3880331212 a.n. Nike Hendrijantini sebesar Rp. 400.0000
Setelah berkas di serahkan lalu Kolegium menerbitkan Sertifikat Kompetensi yang baru beserta 3 Fc yang dilegalisir , dan diserahkan ke Pemohon.

Proses selanjutnya pengurusan STR setelah menerima Serkom : Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia melakukan registrasi online di www.kki.go.id :

  • Mengisi form 1b, form 1c, SuKet sehat, surat pernyataan, membayar KKI, dll.
dan STR Dokter Gigi Prostodonsia diterbitkan dan diterima oleh pemohon.

Baca Juga : Persyaratan Pengajuan Rekomendasi PDGI Cabang Kota Bandung.

Belum ada Komentar untuk "Syarat Perpanjangan SERKOM/STR DRG Spesialis Prostodonsia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel