Persyaratan Pengajuan Rekomendasi PDGI Cabang Kota Bandung

Berikut salah satu syarat untuk pengajuan baru Surat Ijin Praktik/Perpanjangan SIP (Surat Ijin Praktik) Dokter Gigi Umum (Gp)/Dokter Gigi Spesialis yang syaratnya mengharuskan Rekomendasi PDGI dari Organisasi Profesi Kedokteran Gigi Cabang Keanggotaan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia). 

  1. Form (Formulir) SIP (Surat Ijin Praktik) dari Dinas Kesehatan Kota Bandung (DKK)
  2. Pas Foto 3x4 (2 lembar) latar belakang merah
  3. Fotocopi E-KTP/SKTS/Surat Rekomendasi Dinkes sesuai E-KTP Domisili (1 lembar)
  4. Fotocopi STR (Surat Tanda Registrasi) Legalisir Asli dari KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) lembar 1/2/3 (Sesuai Pengajuan Praktik) 
  5. Surat Pengantar Rekomendasi PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Asal Keanggotaan (Drg. Gp/Drg. Spesialis) (Non-Keanggotaan PDGI Cabang Kota Bandung)
  6. Surat keterangan Rumah Sakit berpraktik asli (1 lembar) (Praktik RS)
  7. Surat keterangan Klinik berpraktik asli (1 lembar) (Praktik Klinik)
  8. Fotocopi Surat Ijin Operasional Klinik (1 lembar) (Praktik Klinik)
  9. Fotocopi Surat Ijin Operasional Rumah Sakit (1 lembar) (Praktik RS)
  10. Surat Rekomendasi Puskesmas asli (Praktik Mandiri - Non Praktik Bersama)
  11. Surat Tugas Puskesmas /Surat SK (Praktik Puskesmas)
  12. Fotocopi Surat Ijin Puskesmas (1 lembar) (Praktik Puskesmas)
  13. Surat Rekomendasi Ikatan Kolegium masing-masing cabang Keanggotaan (Drg. Spesialis)

Keterangan biaya pelayanan PDGI Cabang Kota Bandung :
 Pesan Disini!

Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Pengajuan Rekomendasi PDGI Cabang Kota Bandung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel