Persyaratan Pengajuan Rekomendasi PDGI Cabang Kota Bandung
Minggu, 13 Januari 2019
Tulis Komentar
Berikut salah satu syarat untuk pengajuan baru Surat Ijin Praktik/Perpanjangan SIP (Surat Ijin Praktik) Dokter Gigi Umum (Gp)/Dokter Gigi Spesialis yang syaratnya mengharuskan Rekomendasi PDGI dari Organisasi Profesi Kedokteran Gigi Cabang Keanggotaan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia).
- Form (Formulir) SIP (Surat Ijin Praktik) dari Dinas Kesehatan Kota Bandung (DKK)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar) latar belakang merah
- Fotocopi E-KTP/SKTS/Surat Rekomendasi Dinkes sesuai E-KTP Domisili (1 lembar)
- Fotocopi STR (Surat Tanda Registrasi) Legalisir Asli dari KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) lembar 1/2/3 (Sesuai Pengajuan Praktik)
- Surat Pengantar Rekomendasi PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Asal Keanggotaan (Drg. Gp/Drg. Spesialis) (Non-Keanggotaan PDGI Cabang Kota Bandung)
- Surat keterangan Rumah Sakit berpraktik asli (1 lembar) (Praktik RS)
- Surat keterangan Klinik berpraktik asli (1 lembar) (Praktik Klinik)
- Fotocopi Surat Ijin Operasional Klinik (1 lembar) (Praktik Klinik)
- Fotocopi Surat Ijin Operasional Rumah Sakit (1 lembar) (Praktik RS)
- Surat Rekomendasi Puskesmas asli (Praktik Mandiri - Non Praktik Bersama)
- Surat Tugas Puskesmas /Surat SK (Praktik Puskesmas)
- Fotocopi Surat Ijin Puskesmas (1 lembar) (Praktik Puskesmas)
- Surat Rekomendasi Ikatan Kolegium masing-masing cabang Keanggotaan (Drg. Spesialis)
- Unduh file formulir : Dokter Gigi Umum/Dokter Gigi Spesialis.
- Formulir Rekomendasi Puskesmas Kota Bandung.
- Lembar Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik wajib di isi dan materai 6000.
- Berkas dilampirkan dengan Map berwarna merah (Drg. Spesialis) & kuning (Drg. Gp).
Keterangan biaya pelayanan PDGI Cabang Kota Bandung :
Belum ada Komentar untuk "Persyaratan Pengajuan Rekomendasi PDGI Cabang Kota Bandung"
Posting Komentar