Panduan dan tata cara pengajuan SERKOM Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis

Bagi Dokter Gigi Umum (Gp)/Dokter Gigi Spesialis yang ingin mengajukan perpanjangan SERKOM (Setifikat Kompetensi)/STR, terlebih dahulu harus mengecek Apakah drg. Gp/drg. Spesialis sudah memiliki akun di e-Sertifikasi, silahkan di cek disini (masukkan nama sesuai STR tanpa Gelar)
  • Bilamana seperti di gambar ini mohon hubungi PDGI Cabang Keanggotaan :

Jika dokter sudah memiliki akun, selanjutnya buka akun e-Sertifikasi dokter disini.
  • Dan akan muncul seperti gambar dibawah ini :
  •  Masukkan email dan kata sandi di pengisian kotak seperti gambar dibawah ini :

  • Dimana sudah bisa masuk akun, lalu klik SKP Seperti dibawah ini :

  • lalu akan ada pilihan Sinkronisasi e-P3KGB, Input Manual, dan Ajukan :


  • Tahap Awal penginputan Nilai SKP, terlebih dahulu klik Sinkronisasi e-P3KGB untuk memasukkan angka kodebarkode sertifikat e-P3KGB/Seminar/HO yang tersedia di Sinkronisasi e-P3KGB lalu Input nomor Barcode/Angka di bawah barkode dari tiap sertifikat e-P3KGB/Seminar/HO dan input juga kategori kegiatan sesuai yang di sertifikat.
  • Untuk sertifikat yang berbarcode tetapi tidak terdaftar di Sinkronisasi e-P3KGB silahkan Klik Input Manual dan juga untuk sertifikat yang terdaftar di sinkronisasi e-p3kgb sertifikat tidak ada barkode, silahkan untuk input manual.
  • Setelah Nilai SKP lengkap di input dengan minimal syarat 30 SKP(Drg.Gp), dengan mencakup Seminar Utama 21 SKP dan HO 9 SKP lalu klik AJUKAN. (SKP Drg. Spesialis sesuaikan dengan masing-masing Kolegium)
  • Dan akan muncul syarat apa saja yang harus diserahkan ke PDGI Cabang Setempat seperti gambar dibawah ini:
  • Serta tambahan dan Tanda Bukti pembayaran pengurusan Serkom ke PDGI Cabang Kota Bandung Rp. 100.000 di transfer ke BNI 0373.917205 Atas nama rekening : PDGI Cabang Kota Bandung (Bagi Anggota PDGI Cabang Kota Bandung), dan klik Ajukan kembali di konfirmasi, Setelah proses seperti gambar bawah ini, silahkan persyaratan di serahkan ke PDGI Cabang setempat sesuai keanggotaan/PDGI Cabang Kota Bandung :

Belum ada Komentar untuk "Panduan dan tata cara pengajuan SERKOM Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel