Nilai Jumlah SKP untuk memperpanjang SERKOM dan STR Dokter Gigi

Salam Teman Sejawat


Satuan Kredit Profesi (SKP) dibutuhkan oleh Dokter/Dokter Gigi/ Dokter Gigi Spesialis dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya di bidang profesinya. selain itu, pengumpulan SKP dibutuhkan untuk memperbaharui Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR). Dengan itu untuk memperpanjang Serkom (Sertifikat Kompetensi) Dokter Gigi, Dokter gigi wajib mengantongi dalam 1 periode (5 tahun) nilai SKP (Satuan Kredit Profesi) dengan jumlah 30 SKP yang terdiri dari seperti gambar di bawah ini :



Kegiatan Utama :
  1. Mengikuti kegiatan ilmiah sesuai dengan kompetensi.
  2. Membuat karya tulis atau laporan kasus kedokteran gigi.
  3. Sebagai pembicara kegiatan ilmiah P3KG.
  4. Sebagai peserta atau pembimbing kegiatan keterampilan seperti Hands On, Demo Kasus, kursus Film Bingkai, Bakti Sosial sesuai kompetensi.
  5. Sebagai pengurus dalam organisasi profesi bedasarkan SKEP.
  6. Delegasi dalam kegiatan organisasi antara lain Kongres, Rakor, Rakernas dan RUA.
Kegiatan Penunjang :
  1. Anggota aktif organisasi profesi PDGI yang dihitung selama 1 periode (dengan 1 periode selama 3 tahun 2 SKP).
  2. Mengikuti kegiatan ilmiah kesehatan dengan Materi Non kedokteran gigi atau bukan kompetensinya tetapi berkaitan pekerjaan/tugas (Apabila sertifikasi IDI akan konversi nilai SKP).
  3. Melaksanakan kegiatan manajemen yang menunjang kegiatan profesi kedokteran gigi.
  4. Bertugas sebagai panitia pelaksana pada kegiatan P3KGB.
  5. Sebagai moderator dalam kegiatan ilmiah P3KGB.
Bagi Dokter Gigi Spesialis, jumlah dan persentasi kebutuhan SKP disesuaikan dengan keputusan Ikatan Keahlian dan kolegium dari tiap cabang masing-masing Ilmu Kedokteran Gigi Spesialis.

Belum ada Komentar untuk "Nilai Jumlah SKP untuk memperpanjang SERKOM dan STR Dokter Gigi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel